DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Polisi Ungkap Kasus TPPO Berkedok Prostitusi Online di Palopo

75
×

Polisi Ungkap Kasus TPPO Berkedok Prostitusi Online di Palopo

Sebarkan artikel ini
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok prostitusi online.

Kabarpublic.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob Sat Reskrim Polres Palopo mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok prostitusi online di salah satu Wisma di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kanit IV Reskrim Polres Palopo, IPDA Ma’rup.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas prostitusi yang menggunakan aplikasi MiChat.

Baca juga:  Jalan Kaki ke Sekolah Sejauh 10 KM, Siswa SMK di Palopo Dapat Hadiah Sepeda

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang terduga mucikari berinisial ZRS (26) yang diduga mengorganisir eksploitasi seksual terhadap tiga wanita berinisial A (21), AH (23), dan Y (30).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang terduga mucikari berinisial ZRS (26) yang diduga mengorganisir kegiatan eksploitasi seksual terhadap tiga wanita korban TPPO,” ujar AKP Supriadi.

Supriadi menjelaskan bahwa para korban diduga disiapkan untuk melayani pelanggan di lokasi penggerebekan.

ZRS, para korban, dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Pria di Palopo Aniaya Korbannya Gunakan Kapak, Pelaku Ditangkap Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk lima unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi online serta uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga berasal dari hasil prostitusi.

“Berdasarkan interogasi awal, ZRS mengakui perannya sebagai mucikari yang mencari pelanggan untuk korban melalui aplikasi MiChat,” kata AKP Supriadi.

Menurut pengakuan tersangka, ZRS menerima komisi sebesar 50 persen dari setiap transaksi, dan akan mengantar korban ke lokasi pertemuan di Wisma Sentosa.

Baca juga:  Korban Longsor dan Banjir Bandang di Luwu Sulsel Jadi 14 Orang

Setelah transaksi selesai, korban menyerahkan setengah dari pembayaran sebagai komisi untuk ZRS.

ZRS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP terkait aktivitas prostitusi.

Polres Palopo berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat menekan praktik perdagangan orang dan prostitusi online di wilayah hukum mereka serta melindungi masyarakat dari ancaman eksploitasi. (**)