DaerahNewsPilihan Editor

Polres Palopo Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Saat Demo PDAM

46
×

Polres Palopo Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Saat Demo PDAM

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan lima orang karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku atau PDAM Kota Palopo sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan buntut dari kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa saat unjuk rasa di kantor PDAM setempat pada Senin (2/11/2026).

Kelima karyawan tersebut sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolres Palopo dan langsung menjalani pemeriksaan marathon oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal serta hasil pemeriksaan mendalam terkait aksi kekerasan tersebut.

Baca juga:  Dipertemukan Amsal, Yamin Tallesang Dinilai Sosok Ideal Dampingi Agusalim di Pilkada Luwu

“Untuk kelima orang tersebut sudah kami nyatakan tersangka dengan Pasal 262 penganiayaan bersama-sama,” ujar IPTU Ridwan Parintak kepada wartawan.

IPTU Ridwan menjelaskan, penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada laporan dugaan penganiayaan dari pihak mahasiswa.

Polres Palopo juga menerima laporan resmi dari pihak PDAM Kota Palopo terkait dugaan pengrusakan fasilitas kantor serta dugaan penganiayaan lain yang terjadi di tengah kericuhan.

“Dari mahasiswa sendiri [ada laporan], kebetulan juga ada laporan dari pihak PDAM Palopo terkait dengan pengrusakan dan ada juga laporan penganiayaan. Itu sementara kami dalami,” jelasnya.

Baca juga:  Terlibat Kasus Pencurian Dua Pemuda di Palopo Ditangkap

Meski demikian, IPTU Ridwan memastikan hingga saat ini belum ada pihak mahasiswa yang diamankan terkait laporan balasan dari PDAM.

Kepolisian berkomitmen menangani seluruh laporan secara objektif dan transparan.

“Langkah selanjutnya, kami tetap mengatensi perkara tersebut. Kami lakukan proses penyelidikan dan memproses secara hukum sesuai aturan yang ada,” tambahnya sembari menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mahasiswa, Rudi Aryanto, menyampaikan apresiasinya atas respon cepat Polres Palopo dalam menindaklanjuti aksi kekerasan terhadap para aktivis.

Baca juga:  Kecelakaan Laka Tunggal di Palopo, Satu Meninggal Dunia dan Satu Luka Berat

“Kami sudah melihat langsung progres yang dilakukan pihak Polres Palopo. Kami masih meyakini bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik. Para pelaku sebagian sudah diamankan dan sementara diambil keterangannya,” ungkap Rudi.

Rudi menegaskan bahwa tim hukum akan terus mengawal jalannya proses peradilan hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap demi menjamin keadilan bagi para korban.

“Pendampingan kami tidak berhenti di sini. Kami akan dampingi proses ini sampai ada putusan pengadilan yang memberikan keadilan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama tersebut,” pungkasnya. (**)