Kabarpublic.com – Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa seluruh komisioner KPU kabupaten/kota beserta jajaran sekretariat wajib memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap proses fasilitasi PAW.
Penegasan itu disampaikan Idham saat membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang digelar di Medan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Idham, pemahaman terhadap regulasi PAW merupakan implementasi prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
Idham menjelaskan bahwa KPU memiliki kewenangan yang jelas dalam mekanisme PAW, yakni memfasilitasi proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa proses PAW hanya dapat dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Ketua DPRD, sehingga KPU tidak dapat bertindak di luar mekanisme hukum yang berlaku.
“KPU wajib bekerja sesuai koridor hukum. Fasilitasi PAW hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh jajaran KPU harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai mekanisme PAW agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum,” kata Idham.
Ia juga mengingatkan bahwa proses PAW kerap diwarnai berbagai dinamika hukum, mulai dari mekanisme internal partai politik, putusan pengadilan, hingga sengketa tata usaha negara.
Karena itu, penyelenggara pemilu dituntut memahami seluruh aspek administrasi dan regulasi agar pelaksanaan PAW berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain membahas mekanisme PAW, Idham turut mengulas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Menurutnya, putusan MK menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas KPU di masa mendatang.
“Setiap putusan Mahkamah Konstitusi perlu dipahami secara utuh oleh penyelenggara pemilu karena akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas KPU. Namun, implementasi teknis dari putusan tersebut tetap menunggu pengaturan lebih lanjut melalui proses legislasi oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Idham menjelaskan, sejumlah putusan MK telah memberikan arah terhadap pengaturan keserentakan pemilu dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Namun, implementasinya tetap bergantung pada regulasi yang disusun oleh pembentuk undang-undang.
Idham juga mengajak KPU Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh KPU kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperdalam pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, mempelajari pedoman administrasi yang diterbitkan KPU RI, serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak dini.
“Penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kesiapan administrasi menjadi kunci agar setiap permohonan PAW dapat diproses secara tepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut mampu menyamakan persepsi seluruh jajaran KPU di Sumatera Utara mengenai mekanisme fasilitasi PAW serta meningkatkan kesiapan menghadapi berbagai dinamika hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. (**)







