Kabarpublic.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan GH, Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).
Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan periode 2025–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Penahanan terhadap GH dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.
GH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dilansir dari laman resmi KPK, GH merupakan satu dari total tujuh tersangka yang telah ditahan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat pertemuan antara JF, pemilik PT BR, dengan sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, termasuk GH.
Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan pemberian uang dari JF kepada sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai.
Nilainya mencapai Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
Kesepakatan tersebut diduga bermula dari permintaan JF agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lancar.
JF kemudian disebut memerintahkan stafnya untuk menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diduga telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui EPW yang menjabat Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Selain melakukan penahanan, KPK juga menyita sejumlah barang dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang disita antara lain tiga unit sepeda motor gede (moge), yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni SGD dan USD, dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
GH juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)







