NasionalNewsPilihan Editor

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal

53
×

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka kasus penyadapan ilegal di Mabes Polri.

Kabarpublic.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data elektronik.

Selain Listyo Sigit (LSP), Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Baca juga:  Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Bua Luwu

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin.

Asep mengungkapkan, aksi dugaan penyadapan tanpa hak tersebut berlangsung dalam kurun waktu kurun 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga kuat memerintahkan tindakan penyadapan (illegal tapping) tanpa menjalankan prosedur resmi yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Baca juga:  Kejari Luwu Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Program Irigasi P3-TGAI Tahun 2024

Tidak tanggung-tanggung, sasaran penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah tokoh krusial negara.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

Pengungkapan skandal ini bermula saat seorang petugas mengetahui adanya aktivitas penyerobotan sistem tersebut dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta tiga ahli.

Baca juga:  262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Selain itu, Bareskrim Polri mengamankan barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas penyadapan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai perubahan, penghapusan, atau perusakan informasi elektronik. (*)