NewsPilihan Editor

Tiga Pemuda di Palopo Tertangkap Tangan Konsumsi Sabu, Pesan Lewat Medsos

70
×

Tiga Pemuda di Palopo Tertangkap Tangan Konsumsi Sabu, Pesan Lewat Medsos

Sebarkan artikel ini
Tiga pemuda ditangkap Polres Palopo.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menggagalkan aksi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Tiga pemuda ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jl. Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (16/5) sekitar pukul 14.30 WITA.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI (23), AP (20), dan MH (30).

Dua di antaranya merupakan warga Kelurahan Dangerakko, sementara satu pelaku berasal dari Kelurahan Pontap, Kota Palopo.

Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  IRT di Palopo Ditangkap Usai Curi Tas Keluarga Pasien di RSUD Sawerigading

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Jl. Wecudai. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yang sedang menggunakan sabu di dalam kamar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid.

Penggerebekan dilakukan di kamar milik MI, di mana ketiganya ditemukan dalam kondisi mencurigakan.

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh para pelaku serta area sekitar kamar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan plastik bening berisi sabu dengan berat 0,29 gram, alat isap sabu (bong), kaca pirex berisi sisa sabu, korek api gas, dan beberapa unit handphone sebagai barang bukti.

Baca juga:  Enam Pelaku Penganiayaan di Palopo Ditangkap Polisi

Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka pesan melalui media sosial Instagram dengan harga Rp300.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening.

“Setelah pembayaran dilakukan, pelaku menerima lokasi pengambilan sabu melalui pesan berisi maps di Instagram. Titik pengambilan berada di pinggir jalan aspal di Jl. Merdeka Non Blok, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara,” tambah Iptu Abdul Majid.

Ketiga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar yang diduga menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi narkotika.

Baca juga:  Batik Paku Kutai Timur: Warisan Budaya yang Mendunia

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**)