NewsPilihan Editor

Menyamar Jadi Petugas PLN, Sindikat Pencuri Kabel Tower Dibekuk Polisi

×

Menyamar Jadi Petugas PLN, Sindikat Pencuri Kabel Tower Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil membongkar sindikat pencurian kabel tembaga tower PLN/SUTET

Kabarpublic.com — Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil membongkar sindikat pencurian kabel tembaga tower PLN/SUTET yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu.

Polisi mengamankan lima terduga pelaku, sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus berdasarkan laporan pencurian kabel tembaga penangkal petir tower transmisi PLN di wilayah Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang hingga Bua.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Luwu berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (24/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Kecamatan Larompong.

Baca juga:  Polisi di Luwu Ditemukan Meninggal Dunia di Asrama Polsek

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A alias BR (30), MF alias AB (33), K alias KM (21), Z alias ZL (24), dan S alias SD (35). Sementara satu pelaku lainnya, S alias IR, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah pihak PLN menemukan hilangnya sejumlah kabel tembaga penangkal petir pada tower transmisi listrik di beberapa titik di Kabupaten Luwu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggali tanah di sekitar tower untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong menggunakan alat khusus sebelum dijual.

Baca juga:  Polres Luwu Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Palopo

Polisi juga mengungkap modus para pelaku. Salah seorang pelaku diketahui melakukan survei lokasi pada siang hari dengan berpura-pura menjadi petugas PLN guna mengelabui warga sebelum beraksi pada malam hari.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian mencapai Rp238 juta dari puluhan titik tower di Kabupaten Luwu.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah linggis, tang pemotong besi, potongan kabel tembaga hasil curian, tas ransel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca juga:  6 Hari Jalani Perawatan Tanpa Pemeriksaan Dokter, Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan RS Hikmah

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, Ipda Hirsul, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak fasilitas vital negara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu kepentingan masyarakat maupun fasilitas negara di wilayah hukum Polres Luwu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian.

Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)