Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Dua pria diamankan dalam operasi yang berlangsung Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.10 WITA di Jalan Patang II, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Kedua pelaku berinisial IF (28) dan MR (28), warga Kota Palopo yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di sekitar Jalan Patang sering terjadi aktivitas transaksi narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, dua pria kami amankan dalam keadaan mencurigakan, seperti sedang mencari sesuatu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebuah ponsel Oppo berwarna biru yang digunakan oleh pelaku.
Di dalam perangkat tersebut, petugas menemukan pesan percakapan dan peta digital (maps) yang mengarah ke lokasi penyimpanan narkotika.
Mengikuti petunjuk dari ponsel, tim menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan di bawah sebuah batu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya seperti potongan plastik merah, tisu, isolasi bening, dan ponsel milik pelaku.
Hasil interogasi singkat mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli melalui akun Instagram. Transaksi dilakukan seharga Rp100.000, dengan pembayaran melalui e-wallet.
“Setelah pembayaran berhasil, pelaku menerima kiriman maps dari pengedar yang menunjukkan lokasi pengambilan barang, yakni di pinggir jalan aspal di Jalan Patang II,” jelas Iptu Abdul Majid.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana distribusi narkotika.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo dan akan menjalani proses hukum. (**)