DaerahNews

Unit Reserse Kriminal Polsek Wara Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan

58
×

Unit Reserse Kriminal Polsek Wara Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wara Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kota Palopo.

Penangkapan pelaku berinisial Y (25 tahun), seorang mahasiswa, dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Idrus Kambau, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/64/XI/2024 yang diterima pada 4 November 2024.

Dalam laporan tersebut, korban yang juga seorang mahasiswa, Adryan (34 tahun) asal Desa Ponrang, Kabupaten Luwu, melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Baca juga:  Rusak Motor, Sembilan Remaja di Palopo Ditangkap

Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 4 November 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu, korban datang ke rumah Alisa Abdi untuk mengambil telepon genggam miliknya.

Ketika mengetuk pintu namun tidak mendapat respons, korban menunggu hingga akhirnya Y dan seorang rekannya menghampiri dan mempertanyakan maksud kedatangan korban.

Setelah Alisa membuka pintu, pelaku Y tiba-tiba memukul korban tanpa alasan yang jelas.

“Korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wara Selatan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Supriadi, Kasi Humas Polres Palopo.

Baca juga:  Hari Pendidikan Nasional, 45 Guru di Luwu Utara Terima Penghargaan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan yang dipimpin Aiptu Asrul Achmad, bersama tim, melakukan koordinasi dengan pihak keluarga pelaku.

Dalam upaya tersebut, pelaku Y akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Wara Selatan.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.