DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Takkalala, Satu Orang Diburu

5
×

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Takkalala, Satu Orang Diburu

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Polsek Wara Selatan dan Resmob Polres Palopo mengamankan AG, terduga pelaku penganiayaan.

Kabarpublic.com – Tim gabungan Polsek Wara Selatan dan Resmob Polres Palopo menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Terduga pelaku berinisial AG (28), seorang buruh bangunan asal Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, diamankan pada Senin (5/10/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Nur Alim, bersama Katim Resmob Polres Palopo, Aiptu Ronald Efendy.

AG diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan penganiayaan yang dialami korban bernama Anton (30), warga Jalan Andi Bintang, Kelurahan Peta, Kota Palopo.

Baca juga:  Curi Motor di Parkiran RSUD Batara Guru, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) di depan Wisma Ungu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala.

Saat itu, korban berada di lokasi untuk menemui rekannya.

Namun, AG datang menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya.

Keduanya diduga membawa sebilah parang dalam kondisi terhunus.

AG kemudian menyerang korban menggunakan bagian gagang parang hingga mengenai leher.

Rekan AG juga ikut melakukan pemukulan menggunakan kunci sepeda motor.

Pukulan tersebut mengenai bagian depan leher atau tenggorokan korban hingga menyebabkan luka memar.

Baca juga:  Lapas Palopo Geledahan Blok Hunian, Perkuat Deteksi Dini Kamtib

Setelah melakukan penganiayaan, salah satu pelaku mengambil telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban menjalani perawatan jalan di kediamannya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa AG berada di sekitar Perumahan Griya Setuju, Kelurahan Takkalala.

Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AG tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AG disebut mengakui perbuatannya.

“Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AG tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Ipda Nur Alim.

Baca juga:  Pemuda di Luwu Bentuk Tim SolanaPata Bentuk Dukungan Maju Pilkada

AG selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Wara Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu rekan AG yang berinisial AD

AD kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Telepon genggam milik korban yang diambil saat kejadian juga disebut masih berada dalam penguasaan AD.

Polres Palopo memastikan penyidikan kasus tersebut terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang masih buron. (**)