NewsPilihan Editor

Terlibat Narkotika, Pria di Palopo Ditangkap Polisi

157
×

Terlibat Narkotika, Pria di Palopo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku penyalahgunaan narkotika usai diamanakan Polisi.

KABARPUBLIC.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diamankan di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu 3 Juli 2024.

Pria berinisial MG (21) terlibat penyalahgunaan narkotika itu merupakan warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo.

Dari hasil penangkapan polisi, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram.

Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada awak media, Kamis 4 Juli 2024.

Baca juga:  Gakkumdu Luwu Lanjutkan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan ke Tahap Penyidikan

Dia menjelaskan jika pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan berupa Undercover Buy oleh Personil Sat Narkoba / pembelian terselubung dengan transaksi pembayaran secara tunai.

“Dari hasil penyelidikan bahwa benar diduga pelaku memiliki satu sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,39 Gram dan ditemukan satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di dalam saku celana sebelah kanan,” kata AKP Supriadi.

Setelah mendapati pelaku, pihaknya pun langsung mengamankan terduga pelaku. Mereka juga melakukan interogasi dan dia mengaku barang haram itu milik seorang pria berinisial PI.

Baca juga:  Jelang Pilkada Luwu 2024, Patahuddin-Dhevy Bijak Menguat

“MG membeli Barang yang diduga sabu tersebut dari PI dengan harga Rp 200 ribu dengan transaksi pembayaran secara tunai,” jelas AKP Supriadi.

“Atas tindakan MG, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (*)