DaerahHeadlineNews

Terbukti Jual Miras, 2 IRT di Palopo Dijatuhi Pidana 10 Hari

116
×

Terbukti Jual Miras, 2 IRT di Palopo Dijatuhi Pidana 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Dua Irt saat tengah menjalani sidang di pengadilan negeri palopo.

PALOPO, KABARPUBLIC.COM – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palopo di jatuhi Pidana Penjara 10 Hari.

Mereka adalah, Warna (67) dan Muli (38), Keduanya terbukti bersalah atas kasus penjualan minuman keras.

Kasat Samapta, AKP Sadsali mengatakan jika keduanya telah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB, Senin (25/03/24).

“Keduanya terbukti melanggar Perda Kota Palopo nomor 1 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol,” katanya.

Dalam sidang tersebut, mereka di nyatakan terbukti bersalah telah menjual minuman keras.

Baca juga:  Mahasiswa KPI IAIN Palopo Bakal Produksi Film Edukasi Pilkada

“Atas perbuatannya, dua IRT tersebut di jatuhi pidana penjara kurungan selama 10 hari,” jelasnya.

“Selain itu, kami juga melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas selama berjalannya sidang,” pungkasnya.

Adapun yang memimpin sidang perkara tindak pidana ringan tersebut adalah hakim tunggal, Muhammad Ali Akbar dengan panitera pengganti, Harifuddin. (*)