NewsPilihan Editor

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Reski Halim Absen dari Panggilan Penyidik

3
×

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Reski Halim Absen dari Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Polres Palopo

Kabarpublic.com – Reski Halim tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama dari penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap Reski Halim pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 Wita di Mapolres Palopo.

Namun, hingga pukul 17.00 Wita, terlapor tidak hadir dan tidak memberikan informasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, membenarkan bahwa Reski Halim tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama tersebut.

Baca juga:  USAID ERAT Perjuangkan Kemudahan Kaum Difabel Mengakses Aplikasi SP4N-LAPOR!

“Informasi dari penyidik, terlapor belum datang sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Terlapor juga tidak memberikan kabar mengenai alasan ketidakhadirannya,” ujar IPTU Ridwan Parintak, Kamis (30/7/2026).

Ridwan menjelaskan, surat panggilan pertama telah dikirim kepada Reski Halim pada Senin (27/7/2026). Karena tidak menghadiri undangan klarifikasi, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua.

“Karena kemarin tidak sempat hadir, penyidik akan mengirimkan kembali undangan klarifikasi kedua yang dijadwalkan pada hari berikutnya,” tambahnya.

Baca juga:  Kekeruhan Air Sungai Latuppa dan Mangkaluku Ganggu Distribusi Air Bersih di Palopo

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh tiga wartawan terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Reski Halim.

Salah seorang pelapor, Rindu, menyayangkan ketidakhadiran terlapor dalam memenuhi undangan penyidik. Menurutnya, kehadiran dalam proses klarifikasi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Senada dengan itu, wartawan Palopo Pos, Riawan, menilai sikap Reski Halim yang tidak memenuhi panggilan penyidik dapat menimbulkan kesan tidak kooperatif.

Baca juga:  Mubes IPMIL Raya UNM, Diharap Lahirkan Pemimpin yang Amanah dan Inovatif

“Kalau Reski Halim merasa tidak bersalah, seharusnya dia meluangkan waktu untuk menghadiri undangan penyidik,” ujarnya.

“Jangan sampai terkesan mempersulit proses yang sedang berjalan. Katanya tidak sabar menunggu panggilan penyidik, tetapi saat diundang justru tidak hadir,” sambung Riawan.

Penyidik Satreskrim Polres Palopo masih menunggu kehadiran Reski Halim untuk memenuhi panggilan klarifikasi berikutnya sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung. (**)