Kabarpublic.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AWI, Bupati Pemalang periode 2025–2030; GHA, orang kepercayaan bupati; LBS, pihak swasta; serta DIS, staf administrasi di KPK.
Dilansir dari laman resmi kpk.go.id keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh AWI bersama GHA.
Menurut KPK, AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi.
Dari praktik tersebut, GHA berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,98 miliar.
Hasil penelusuran KPK mengungkap bahwa sebagian dana yang telah terkumpul diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui oknum di internal KPK.
Dalam prosesnya, GHA yang bertindak sebagai representasi Bupati Pemalang bertemu dengan seseorang berinisial HAH dan kemudian diperkenalkan kepada LBS, yang diketahui merupakan ayah dari DIS.
Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS tercatat menggelar tiga kali pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.
Setelah mendapat keyakinan dari LBS, AWI dan GHA sepakat menyiapkan dana tersebut.
Namun, dari total uang yang berhasil dikumpulkan, hanya Rp1,2 miliar yang akhirnya diserahkan kepada LBS. Sementara sisa dana masih didalami penyidik KPK.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan bahwa lembaganya menerapkan zero tolerance terhadap seluruh bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum pegawai KPK sendiri.
Menurut KPK, pengungkapan perkara ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga integritas kelembagaan sekaligus menjadi momentum evaluasi untuk melakukan pembenahan, baik melalui penguatan sistem pengawasan maupun peningkatan integritas individu, guna mencegah peristiwa serupa kembali terjadi. (**)







