NasionalNewsPilihan Editor

LHKPN Anggota DPR Periode 2024-2029, Siapakah yang Terkaya?

79
×

LHKPN Anggota DPR Periode 2024-2029, Siapakah yang Terkaya?

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Anggota DPR RI. (Int)

Kabarpublic.com – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029 yang baru dilantik telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk para legislator yang baru terpilih.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN secara berkala.

“Anggota DPR yang sudah terpilih ini secara periodik dapat mengisi LHKPN yang merupakan salah satu kewajiban bagi para penyelenggara negara,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, yang dikutip Rabu (2/10/2024).

Baca juga:  Dapat Sabu Dari Lapas Seharga Rp1.3 Juta, Lima Pemuda di Palopo Ditangkap

Tessa menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan KPK dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya laporan ini, KPK dapat memantau perkembangan harta kekayaan para penyelenggara negara dan menentukan apakah kekayaan tersebut diperoleh secara sah atau tidak.

“KPK bisa mengetahui apakah harta kekayaan itu didapat secara sah atau melawan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat ini benar-benar memiliki harta kekayaan yang didapat melalui cara-cara yang sah,” tambah Tessa.

Baca juga:  Titik Banjir di Sulsel Bertambah, Basarnas Makassar Kerahkan Tim Evakuasi

Berdasarkan data yang dapat diakses melalui situs resmi e-lhkpn.kpk.go.id, terungkap lima anggota DPR dengan jumlah harta kekayaan tertinggi, menandai perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas mereka sebagai penyelenggara negara.

Laporan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan budaya bersih dan bebas dari korupsi di kalangan pejabat publik.

Pelaporan LHKPN sendiri diatur oleh undang-undang sebagai bagian dari sistem pencegahan korupsi di Indonesia, dan KPK terus mendorong kepatuhan dari para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan bertanggung jawab.

Anggota DPR Terkaya:

1. Rusdi Kirana (PKB) = Rp2,602,703,058,981 (Rp2,6 triliun)
2. Fathi (Partai Demokrat) = Rp1,729,450,074,142 (Rp1,72 triliun)
3. Sihar P. H. Sitorus (PDIP) = Rp762,744,850,908 (Rp762,7 miliar)
4. Siti Hediati Soeharto (Partai Gerindra) = Rp709,467,168,702 (Rp709 miliar)
5. Kaisar Kiasa Kasih Said Putra (PDIP)= Rp621,609,128,383 (Rp621,6 miliar).

Baca juga:  Kerap Dilanda Banjir, Aktivitas Warga Salubattang Palopo Terhambat

Anggota DPR Termiskin:

1. Trinovi Khairani (Partai Golkar) = Rp358,150,000 (Rp358 juta)
2. Muslim Ayub (Partai Nasdem) = Rp449.500.000 (Rp499,5 juta)
3. Zulfikar Arse Sadikin (Partai Golkar) = Rp610,766,469 (Rp610 juta)
4. F. Alimudin Kolatlena (Partai Gerindra) = Rp615,052,962 (Rp615 juta)
5. Arif Riyanto Uopdana (PDIP) = Rp621,609,128,383 (Rp621,6 juta)