Kabarpublic.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dilansir dari laman resmi kpk.go.id, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka masing-masing berinisial LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta ADR selaku Direktur Utama Summarecon.
Selain itu, terdapat LEV serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang merupakan pihak swasta.
ERW dan sejumlah tersangka lainnya disebut diduga memiliki keterkaitan sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut diketahui bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya.
Sejumlah ahli waris kemudian diduga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, YA dan LEV disebut mendekati ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Langkah itu dilakukan agar ERW membantu berkomunikasi dengan SON.
Dari komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada nominal Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.
Dari uang tersebut, sebesar Rp200 juta diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Uang itu diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Selain dugaan suap, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
Dugaan penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, dan FEZ, serta penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama ARF.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia (RM).
Total uang tunai yang diamankan mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Atas perkara tersebut, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sementara itu, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau KUHP sebagaimana ketentuan yang disebutkan KPK.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola sektor pertanahan dari hulu hingga hilir.
Upaya tersebut dilakukan melalui pencegahan, pengawasan, serta edukasi antikorupsi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang terus digencarkan. (**)







