Kabarpublic.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Luwu meringkus seorang pria berinisial ON (28), yang diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di Kabupaten Luwu.
ON ditangkap di wilayah Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam pemeriksaan awal, ON mengakui telah melakukan tujuh aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Rinciannya, tiga kasus terjadi di wilayah hukum Polsek Larompong, tiga kasus dalam wilayah hukum Polres Luwu, dan satu kasus di wilayah hukum Polsek Suli.
Salah satu aksi yang berhasil diungkap polisi terjadi di rumah seorang guru di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong.
Dalam aksinya, pelaku mengambil sebuah tas yang berisi surat penting, kartu identitas, serta kartu ATM milik korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Di antaranya iPhone 15 Pro warna silver, iPhone XR warna hitam, Infinix Smart 9 HD warna hitam, Vivo V20 Sunset Melody, Vivo Y71 warna merah, power bank, tas, dompet, serta sejumlah kartu identitas dan surat berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pelaku diduga memiliki modus lain setelah berhasil menguasai barang milik korban.
Pelaku disebut menghubungi korban menggunakan nomor telepon berbeda dan meminta uang tebusan dengan iming-iming akan mengembalikan ponsel yang dicuri.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta data iCloud serta kata sandi ponsel korban.
“Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk mendalami seluruh rangkaian aksinya, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum dilaporkan. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan cara masuk ke rumah melalui plafon maupun dengan memanjat bagian tertentu dari rumah.
Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi daring dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Luwu bersama Polsek Larompong dan Polsek Suli dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa cemas karena adanya aksi pencurian yang berulang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (**)







