Kabarpublic.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu mengamankan dua orang yang diduga membawa dan menguasai senjata api rakitan jenis papporo di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga masing-masing berinisial MA (28), warga Dusun Wailempak, Desa Seba-Seba, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari, Desa Seba-Seba.
Penindakan dilakukan setelah personel Polres Luwu menerima informasi mengenai aksi bentrokan antarkelompok pemuda di wilayah Desa Seba-Seba.
Untuk mencegah situasi meluas, personel gabungan kemudian melakukan pembubaran, penyisiran, dan pengamanan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya kelompok pemuda.
Saat pembubaran, petugas mendapati sejumlah pemuda yang diduga membawa senjata rakitan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan beberapa senjata rakitan jenis papporo yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Penyisiran kembali dilakukan pada malam hari di wilayah Dusun Campur Sari. Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan sejumlah pemuda yang sedang berkumpul.
Dari hasil pemantauan dan pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi kembali menemukan senjata rakitan jenis papporo yang disembunyikan di pinggir jalan dan ditutupi daun serta rumput kering.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kepemilikan barang bukti tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Luwu mengidentifikasi dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan senjata rakitan.
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul kemudian melakukan penindakan dan mengamankan MA dan RA. Keduanya dibawa ke Mako Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengakui pernah membawa dan menguasai senjata rakitan jenis papporo serta menggunakannya dalam aksi bentrokan antarkelompok.
Terduga lainnya juga mengakui penguasaan senjata rakitan yang diduga digunakan dalam aksi serupa.
Selain mengamankan dua terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 11 buah pelontar spritus, lima anak panah, satu ketapel, dua botol air spritus, 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, dan 208 butir kelereng.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah penggunaan senjata rakitan dalam aksi kekerasan antarkelompok.
“Personel terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan maupun menggunakan senjata rakitan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Muhammad Ibnu Robbani.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Luwu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Luwu masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Tiga orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut masih dalam pencarian.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang turut hadir bersama personel saat proses penindakan mengatakan langkah cepat kepolisian dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan mencegah aksi kekerasan antarkelompok kembali terjadi.
“Polres Luwu akan terus memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami bersama seluruh personel akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aksi serupa serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Andrias. (**)







