Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Rabu (30/9/2026).
Bupati Luwu, H. Patahuddin, mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan sasaran pembangunan.
Menurut Patahuddin, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi aktual, perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan prioritas pembangunan.
“Persetujuan bersama ini bukan akhir dari proses penganggaran, tetapi menjadi awal dari tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran,” kata Patahuddin dalam pidatonya.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,477 triliun lebih. Angka tersebut meningkat sekitar Rp79,7 miliar dibandingkan target APBD pokok sebesar Rp1,397 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,539 triliun lebih atau bertambah sekitar Rp115,5 miliar dari APBD pokok yang mencapai Rp1,424 triliun lebih.
Kebijakan belanja tetap diarahkan pada efisiensi dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan nilai produksi berbagai potensi daerah sekaligus memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Untuk pembiayaan daerah, pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp62,02 miliar.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp35,8 miliar dibandingkan APBD pokok sebagai bagian dari penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Patahuddin meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan agar setiap program dan kegiatan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
“Kita tidak hanya dituntut untuk mampu menyerap anggaran, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Luwu,” tegasnya.
Bupati juga meminta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, pengendalian belanja, percepatan program prioritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar meningkatkan koordinasi, memperkuat pengendalian internal, mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, serta memastikan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Patahuddin juga mengharapkan dukungan dan pengawasan DPRD Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026 agar program dan kegiatan berjalan sesuai sasaran yang telah disepakati.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muh. Rudi, anggota DPRD Kabupaten Luwu, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. (**)







