DaerahNewsPilihan Editor

Imigrasi Palopo Terbitkan 7.898 Paspor dan Deportasi 7 WNA

108
×

Imigrasi Palopo Terbitkan 7.898 Paspor dan Deportasi 7 WNA

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, menyampaikan capaian kinerja pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.

Kabarpubllic.com – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo mencatat kinerja positif sepanjang 2026 hingga 12 Agustus.

Capaian tersebut mencakup penerbitan ribuan paspor, pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), pemeriksaan kru kapal di terminal khusus, hingga penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan capaian itu menjadi bukti komitmen jajarannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing.

“Sepanjang tahun berjalan hingga 12 Agustus 2026, jajaran kami telah bekerja keras untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat dan akuntabel. Di saat yang sama, fungsi penegakan hukum juga terus kami tegakkan tanpa kompromi bagi pelanggar aturan keimigrasian,” ujar Yogie, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca juga:  Pengerusakan Rumah Ibadah, PPGT Palopo Desak Pelaku Segera Ditangkap

Dirinya menyebutkan jika hingga 12 Agustus 2026, Imigrasi Palopo telah menerbitkan 7.898 paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kata dia, permohonan paspor didominasi untuk kebutuhan ibadah umrah, kemudian perjalanan wisata, program magang di luar negeri, serta bekerja sebagai pelaut.

“Untuk pelayanan WNA, Imigrasi Palopo mencatat 1 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 131 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 118 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), serta 60 permohonan alih status keimigrasian,” sebutnya.

Lebih lanjut, di sisi pengawasan lalu lintas orang asing, petugas Imigrasi Palopo juga melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kapal laut di terminal khusus.

“Tercatat sebanyak 196 kru kapal diperiksa pada kedatangan awal kapal laut dan 264 kru kapal pada keberangkatan awal kapal laut,” bebernya.

Baca juga:  Sebelas Tahun Tanpa Putus, Luwu Kembali Sabet Opini WTP dari BPK

Sementara dalam penegakan hukum, Imigrasi Palopo telah melakukan deportasi terhadap 7 WNA melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“Ketujuh WNA tersebut terdiri dari 1 warga negara Filipina dan 6 warga negara Malaysia,” ungkapnya.

Tindakan deportasi dilakukan terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Imigrasi Palopo turut menggelar berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.

“Kegiatan tersebut antara lain Layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan, donor darah, kegiatan berbagi ke panti asuhan, serta layanan jemput bola Pasporia di Car Free Day (CFD) Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.

Baca juga:  Wabup Lutra Ingatkan Pentingnya Pengentasan Kemiskinan By Design

Melalui kegiatan tersebut, Imigrasi Palopo berupaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat di luar kantor.

“Tak hanya pelayanan tatap muka, Imigrasi Palopo juga memperkuat transformasi digital melalui peluncuran IT CHIKA (Implementasi Teknologi Chatbot WhatsApp Informasi Keimigrasian),” tambahnya.

Layanan berbasis WhatsApp tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian secara cepat dan real-time.

IT CHIKA menyediakan sejumlah menu layanan, mulai dari persyaratan dan biaya paspor, pengecekan status permohonan, panduan M-Paspor, kelengkapan berkas, pengaduan, permohonan Eazy Passport, hingga akses untuk menghubungi petugas.

Imigrasi Palopo menyatakan akan terus melakukan pembenahan dan inovasi guna menghadirkan pelayanan publik yang PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel. (**)