Kabarpublic.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemuda berinisial NZ (24), warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP M. Jayadi, mengatakan pelaku NZ ditangkap di lokasi penyelidikan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di lingkungan Poddo, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip bening dan dibungkus dengan lakban.
“Penangkapan bermula dari laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu,” ujar AKP Jayadi, Jumat (11/10/2024), kepada Wartawan.
Tersangka NZ mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh melalui sistem “tempel,” yakni sebuah metode di mana barang narkotika diletakkan di tempat tertentu oleh penjual yang tidak dikenal dan diambil oleh pembeli tanpa pertemuan langsung.
Saat ini, NZ dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, melalui AKP M. Jayadi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban dari bahaya narkoba. (**)