Daerah

Disdukcapil Luwu Utara Buka Layanan Terbatas untuk Masyarakat

109
×

Disdukcapil Luwu Utara Buka Layanan Terbatas untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum.

LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara tetap membuka layanan terbatas untuk masyarakat selama cuti Idulfitri.

Layanan itu di buka tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 mendatang. Layanan ini dimulai pukul 09.00 dan berakhir 12.00 WITA.

Hal dikemukakan oleh Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, Sabtu (7/4/2024), di Masamba.

Kasrum mengatakan, untuk mendukung kelancaran layanan saat cuti Idulfitri, pihaknya telah mengatur jadwal para petugas (operator) agar layanan tetap berjalan baik dan lancar.

Baca juga:  Asyik Main Judi di Bulan Ramadan, Tiga Pria di Luwu Utara Diciduk Polisi

“Kami sudah mengatur jadwal operator kami yang akan bertugas melayani masyarakat yang akan mengurus administrasi berupa dokumen kependudukan di kantor kami,” terangnya.

Untuk itu, ia meminta warga tak khawatir jika ada yang ingin mengurus dokumen kependudukannya.

Sebab, kata dia, Disdukcapil Lutra siap memberikan pelayanan yang terbaik, meski dalam suasana libur lebaran.

“Masyarakat Luwu Utara mesti memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus segala dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” ucap mantan Kepala DP2KUKM.

Baca juga:  PB HMI Lantik Pengurus Cabang dan Korps HMI Wati Luwu Utara Periode 2024-2025

Pelayanan dokumen kependudukan yang dimaksud di antaranya pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta perkawinan, termasuk Identitas Kependudukan Digital. (LHr)