Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Langkah ini dinilai krusial demi mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region II (Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua) di Phinisi Room Hotel Claro, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Wabup Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, mengungkapkan bahwa RDTR memegang peranan sangat strategis dalam meningkatkan daya saing daerah dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi.
“Pemkab Luwu memandang penyusunan RDTR sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan,” katanya.
“RDTR tidak hanya menjadi pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga instrumen penting untuk mendorong investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Dhevy.
Dhevy menambahkan, ketersediaan dokumen RDTR yang berkualitas akan mempermudah proses perizinan usaha dan memberikan kepastian tata ruang bagi masyarakat maupun investor.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan RDTR memerlukan koordinasi lintas sektor, ketepatan data, serta penyelesaian kendala administratif secara tepat waktu.
“Pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terencana dan seimbang, mempertimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, serta kebutuhan masyarakat di masa mendatang,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada kementerian terkait dan Pemprov atas pendampingan yang diberikan, seraya berharap hasil koordinasi ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Chriesty Elisabeth Lengkong, melaporkan bahwa rakor ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, 73 bupati/wali kota, serta jajaran BPN dan Kantah se-Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menurut Chriesty, RDTR merupakan instrumen operasional penataan ruang yang menjadi panduan utama dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Kata dia, proses percepatannya membutuhkan keterlibatan aktif daerah, mulai dari integrasi data teknis, pembahasan lintas sektor, persetujuan substansi, hingga digitalisasi dokumen.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar target penyelesaian dokumen RDTR dapat tercapai tepat waktu.
Pemkab Luwu optimistis sinergi antarpemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna mendorong optimalisasi potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat Luwu. (**)







