DaerahNewsPilihan Editor

Pemkab Luwu dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Dua Ranperda Strategi

5
×

Pemkab Luwu dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Dua Ranperda Strategi

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Luwu Dhevy Bijak Pawindu saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu di Ruang Sidang DPRD.

Kabarpublic.com – Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak Pawindu, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Luwu, Rabu (28/10/2026).

Rapat tersebut beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus jawaban Bupati Luwu terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Melalui jawaban tertulis yang dibacakan, Bupati Luwu H. Patahudding menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati, mengkaji, serta memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan draft regulasi tersebut.

Menanggapi pandangan Fraksi Gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pemerintah daerah menegaskan bahwa pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca juga:  Cahaya Obor Terangi Belopa, Ribuan Warga Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dipastikan menjadi pijakan utama dalam tata kelola perusahaan ke depan.

Sementara itu, merespons pandangan Fraksi Golkar, Pemkab Luwu menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Perseroda Luwu Cemerlang telah melalui analisis investasi dan kelayakan usaha yang matang.

Perseroda ini diproyeksikan menjadi salah satu mesin penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Luwu menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG), seleksi pengurus secara terbuka dan objektif, serta pengawasan berjenjang.

Baca juga:  Polisi Tangkap Dua Pemuda Asal Luwu, Edarkan Narkoba di Palopo

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan finansial, melainkan membawa misi kemanfaatan publik.

Unit-unit usaha yang dikembangkan nantinya diarahkan untuk, mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah, mengoptimalkan potensi sumber daya lokal dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Kabupaten Luwu.

Pemkab Luwu berharap proses pembahasan kedua Ranperda dapat segera dilanjutkan ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau rapat kerja gabungan komisi.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan melahirkan regulasi berkualitas yang memberikan kepastian hukum dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat. (**)

Baca juga:  Utang Pemkab Lutra Capai Rp263 Miliar, Bupati Pastikan TPP Tetap Dibayarkan