Kabarpublic.com – Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa resmi menahan mantan Bupati Gowa berinisial HT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Kepastian penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (26/10/2026).
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa tersangka HT ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Mapolda Sulsel.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Ahmad Yusuf dalam keterangannya.
Ia menegaskan, proses penahanan berpedoman pada surat perintah resmi serta merujuk pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seluruh proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk hak atas bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi memaparkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui joint investigation (penyidikan bersama) lintas instansi.
Tim Penyidik Gabungan: Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Pasal yang Disangkakan, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional (terkait pemerasan dan gratifikasi), Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (terkait Tindak Pidana Pencucian Uang).
Penyidik saat ini tengah mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan pihak penuntut umum untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (**)







