DaerahNewsPilihan Editor

Aktivitas PETI di Bajo Barat Disorot, Aktivis Lingkungan Minta Ketegasan Polres Luwu

56
×

Aktivitas PETI di Bajo Barat Disorot, Aktivis Lingkungan Minta Ketegasan Polres Luwu

Sebarkan artikel ini
Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Kabarpublic.com – Maraknya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan tajam.

Di tengah gencar-gencarnya imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta sosialisasi pelestarian lingkungan, publik menanti tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat.

Dugaan penambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso tersebut dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan dan mengancam kehidupan warga di sekitar bantaran sungai.

Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menilai penanganan kasus PETI ini membutuhkan keseriusan, transparansi, dan tindakan terukur dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapat penjelasan terbuka terkait sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan.

“Jika dugaan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas aduan yang telah disampaikan. Apalagi, persoalan ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Ismail.

Baca juga:  Naik dari 98,08 Jadi 100, Reformasi Hukum Luwu Raih Predikat Istimewa

Sempat Diadukan ke DPR RI

Persoalan PETI di DAS Suso sendiri bukan isu baru. Isu ini sebelumnya telah dibawa oleh Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMMAS) ke Komisi III DPR RI pada 21 Oktober 2026.

Langkah tersebut menjadi dorongan kuat masyarakat agar kasus pertambangan ilegal ini mendapatkan perhatian di tingkat nasional.

Di sisi lain, Ismail turut menyoroti kegiatan sosial yang belakangan gencar dilakukan Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, beserta jajarannya.

Meski mengapresiasi upaya kepolisian dalam membangun komunikasi publik dan imbauan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), ia mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pengrusakan alam juga harus berjalan searah.

Baca juga:  Bupati Luwu Ajak Teladani Akhlak Rasulullah di Peringatan Maulid Nabi

Dalam sosialisasi sebelumnya, Kapolres Luwu mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan sampah secara sembarangan karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran,” ujar Kapolres.

Namun, Ismail menekankan bahwa sosialisasi lingkungan tidak akan efektif apabila dugaan kejahatan lingkungan berskala besar seperti PETI justru terkesan dibiarkan.

“Ketika masyarakat diajak menjaga lingkungan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan? Apakah penanganannya telah berjalan sesuai prosedur? Apa kendala yang dihadapi aparat? Dan kenapa Polres Luwu seolah mengabaikan aduan terkait PETI di Bajo Barat?” celetuk Ismail.

Baca juga:  Luwu Utara Terima Penghargaan Paritrana Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Ismail menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Masyarakat tidak hanya menuntut tindakan represif instan, melainkan kejelasan prosedur mulai dari pengumpulan bukti, penyelidikan, hingga kepastian hukum.

Transparansi dari jajaran Polres Luwu dinilai sangat krusial agar tidak memicu prasangka atau persepsi negatif publik terhadap institusi Kepolisian.

“Masyarakat membutuhkan bukti nyata dalam penegakan hukum, bukan sekadar kata-kata. Kini, publik menunggu langkah konkret Polres Luwu dalam menangani dugaan PETI di Bajo Barat,” pungkasnya. (**)