Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum.
Berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kabupaten Luwu berhasil meraih nilai 100 dengan kategori AA (Istimewa) pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Hasil penilaian tersebut tertuang dalam surat Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-UM.01.01-793 tertanggal 28 Juli 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Capaian ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada penilaian IRH tahun lalu, Kabupaten Luwu meraih nilai 98,08, yang saat itu menjadi nilai tertinggi.
Tahun ini, capaian tersebut meningkat menjadi nilai maksimal 100.
Kementerian Hukum memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Luwu beserta seluruh jajaran dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan hukum di daerah.
Dalam penilaian IRH 2026, Kabupaten Luwu memperoleh nilai penuh pada seluruh variabel yang menjadi indikator penilaian.
Penilaian tersebut meliputi koordinasi Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Pada variabel koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, Kabupaten Luwu memperoleh nilai 25 dari bobot 25.
Kemudian, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan juga memperoleh 25 dari bobot 25. Sementara kualitas re-regulasi atau deregulasi meraih 30 dari bobot 30, dan penataan database peraturan perundang-undangan mendapatkan 20 dari bobot 20.
Dengan demikian, total nilai Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Luwu mencapai 100 dari total bobot 100, dengan kategori AA (Istimewa).
Capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Bupati Luwu H. Patahudding bersama Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas sumber daya aparatur di bidang hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Pelaksanaan upaya tersebut juga menjadi bagian dari kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan, mengatakan penilaian IRH bertujuan untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi serta mendorong terwujudnya tata kelola regulasi yang baik.
“Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” ungkap Partisan, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, capaian nilai maksimal tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Terutama dalam memastikan regulasi yang dibentuk di daerah memiliki kualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kementerian Hukum juga menyampaikan bahwa terdapat perubahan variabel dan indikator dalam penilaian IRH Tahun 2027.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu perlu melakukan berbagai langkah perbaikan serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan kualitas reformasi hukum secara berkelanjutan. (**)







