Kabarpublic.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pemuda asal Kabupaten Luwu berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Kompleks BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (16/5) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MA (20), warga Desa Tana Rigella, Kecamatan Bua, dan RR (22), warga Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan.
“Kami mendapat informasi adanya peredaran narkotika di sekitar Kompleks BTP Bogar. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemuda dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid.
Dia menjelaskan jika penggerebekan dilakukan di sebuah rumah milik M. Yusri, tempat kedua pelaku tengah berada.
Dimana kata dia, petugas yang mencurigai gerak-gerik mereka segera melakukan penggeledahan, yang turut disaksikan oleh pemilik rumah.
“Kita menemukan plastik bening berisi sabu seberat 1,61 gram di saku celana MA dan sabu seberat 0,34 gram di lantai yang diakui milik RR. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain berupa pipet plastik dan telepon genggam,” sebutnya.
Dari hasil interogasi awal, MA mengaku memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seorang pria bernama Addi.
“Transaksi dilakukan pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, melalui komunikasi WhatsApp dengan nomor +63-946-163-XXXX,” jelasnya.
“Barang diterima melalui metode “tempel” di pinggir Jalan Imbara, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,” sambungnya.
Pelaku juga mengakui sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diperjualbelikan atas arahan Addi melalui media sosial.
“Transaksi dilakukan menggunakan akun Instagram @palopoanonymous_act dan @tub4tubs.act, dengan sistem pembayaran melalui transfer ke aplikasi DANA,” terangnya.
“Penjualan dilakukan dengan sistem tempel. Setelah pembayaran diterima, alamat pengambilan dikirim lewat aplikasi Maps,” jelas Abdul Majid menambahkan.
Polisi saat ini masih memburu Addi, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya. (**)