Kabarpublic.com – Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Luwu.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (20/8/2026).
Rapat paripurna turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Bupati Patahudding mengatakan perubahan anggaran menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan APBD dengan perkembangan kondisi aktual daerah, dinamika fiskal, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Pembahasan KUA Perubahan dan Perubahan PPAS harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Patahudding.
Pendapatan dan Belanja Daerah Mengalami Penyesuaian
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,399 triliun lebih.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp2,1 miliar dibandingkan APBD pokok 2026 yang mencapai Rp1,397 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,461 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp37,9 miliar dari APBD pokok yang ditetapkan sebesar Rp1,424 triliun lebih.
Adapun pembiayaan netto daerah direncanakan sebesar Rp62,02 miliar, meningkat sekitar Rp35,8 miliar dibandingkan pembiayaan dalam APBD pokok yang berada di angka Rp26,2 miliar.
Bupati menjelaskan, penyesuaian pembiayaan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun sebelumnya.
Prioritaskan Program yang Berdampak bagi Masyarakat
Patahudding menegaskan, perubahan anggaran tetap diarahkan pada prinsip money follow program. Artinya, anggaran diprioritaskan untuk program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Prioritas tersebut mencakup pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, sektor pertanian dan agribisnis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang dapat dibelanjakan, tetapi juga dari seberapa besar perubahan positif yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penyusunan perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
DPRD Serahkan Tiga Ranperda Inisiatif
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk dibahas lebih lanjut.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda tentang Ekonomi Kreatif, dan Ranperda tentang Inovasi Daerah.
Bupati Patahudding menyambut proses pembahasan bersama DPRD sebagai bagian penting dalam penyempurnaan dokumen KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026.
Ia berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berlangsung dalam semangat kemitraan, transparansi, akuntabilitas, serta kesamaan komitmen untuk membangun Kabupaten Luwu.
Pemerintah Kabupaten Luwu juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan, koreksi, saran, maupun rekomendasi terhadap substansi dokumen yang telah disampaikan.
Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, kredibel, responsif, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Luwu. (**)







