Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait proyek revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo yang bersumber dari anggaran tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan Kejari Palopo untuk mendalami pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas publik tersebut.
Proses penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya.
Tim kejaksaan menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan ditelusuri untuk mengetahui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban proyek.
Dalam penggeledahan itu, tim Kejari Palopo juga mendapati ruangan kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palopo, Harianto, dalam keadaan kosong.
“Pada saat proses penggeledahan, Kadis PUPR Harianto tidak berada di tempat. Ruangan kerjanya juga seakan-akan tidak dihuni,” ujar Trio Andi Wijaya, kepada wartawan, Rabu (13/8/2026).
Meski demikian, penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sejumlah dokumen kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Telusuri Proyek Rp3,5 Miliar
Proyek revitalisasi Lapangan Gaspa menjadi perhatian karena memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2025.
Kejari Palopo kini menelusuri berbagai aspek terkait proyek tersebut, termasuk dokumen administrasi dan pelaksanaan pekerjaan.
Penyitaan dokumen menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.
Dokumen yang diamankan nantinya dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan perencanaan, nilai anggaran, kontrak pekerjaan, realisasi kegiatan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Trio Andi Wijaya belum menyampaikan secara rinci temuan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. Ia juga belum mengungkap apakah telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa. (**)







