DaerahNewsPilihan Editor

Edarkan Sabu, Pria 40 Tahun di Luwu Ditangkap Polisi

2
×

Edarkan Sabu, Pria 40 Tahun di Luwu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan Polisi.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial NM (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

NM diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan Jalan Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Luwu melalui penyelidikan.

Penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos.

Petugas kemudian mendapati NM sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat hendak diamankan, NM disebut sempat meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri.

Dalam pengejaran, petugas melihat NM mengeluarkan sesuatu dari saku jaketnya.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan NM dan melakukan pencarian terhadap benda yang diduga dibuang tersebut.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Target Investasi Rp13.032 Triliun untuk 2025-2029

Hasilnya, polisi menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi dua sachet plastik berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman NM di Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu sachet plastik ukuran besar dan 11 sachet plastik ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain berupa satu wadah teh kotak, dua kantong plastik hitam, satu kotak kaleng rokok, satu pak plastik sachet kosong, serta satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler merek Realme dan Oppo serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Baca juga:  Efisiensi Birokrasi, Pemkot Palopo Resmi Merger Sejumlah OPD

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan Polres Luwu berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas dan aktivitas terduga pelaku diketahui, personel melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelasnya.

Baca juga:  TP-PKK Luwu Gelar Pelatihan Kader Posyandu Berbasis Pangan Lokal untuk Cegah Stunting

Awaluddin menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” katanya.

NM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, NM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)