Daerah

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Bupati Luwu Tekankan Integritas ASN

×

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Bupati Luwu Tekankan Integritas ASN

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin penggunaan aset negara menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bupati Luwu, H. Patahudding, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan aset pemerintah daerah selama masa libur hari raya.

Bupati Luwu menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas milik instansi pemerintah harus diparkir di kantor atau di lokasi yang telah ditentukan selama libur Lebaran.

Baca juga:  Dinas Pertanian Luwu Utara Sepakati Target Tanam 2025 Seluas 47.224 Hektare

Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

“Mobil dinas adalah aset pemerintah yang dibeli menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya selama libur Lebaran,” tegasnya.

Menurutnya, kendaraan dinas diperuntukkan khusus untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Selain untuk menjaga disiplin aparatur, kebijakan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.

Baca juga:  Sasar 4 Desa di Walmas, Patahuddin Paparkan Visi & Misi di Sektor Pertanian

Pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dengan mematuhi ketentuan yang ada, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Luwu juga mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar turut melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Luwu semakin disiplin dalam menggunakan fasilitas pemerintah serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. (**)

Baca juga:  Pemkab Luwu Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan Strategis