DaerahNewsPilihan Editor

DPRD dan Pemkab Luwu Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda

7
×

DPRD dan Pemkab Luwu Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu saat mengikuti rapat paripurna. (Ist)

Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (29/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Rapat berlangsung khidmat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan.

Adapun dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, masing-masing Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Latimojong serta Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh. Rudi, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu atas kerja sama, dukungan, dan komitmen selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Baca juga:  Pemkab Luwu Pastikan Pekerja Rentan Desa Tercover BPJS Ketenagakerjaan

“Persetujuan penetapan dua Ranperda ini merupakan prestasi kerja yang membanggakan dan menjadi wujud sinergi yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif. Ini juga merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi daerah oleh DPRD Kabupaten Luwu,” ujarnya.

Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong disusun berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Perumda Tirta Latimojong.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan peningkatan sarana dan prasarana, perluasan cakupan layanan air minum, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Pastikan Ketersediaan Pangan, Bupati Luwu Kunjungi Pasar Tradisional

Penyertaan modal daerah juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan perusahaan daerah secara profesional dan berkelanjutan.

Sementara itu, Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan pemilihan kepala desa, mekanisme pemilihan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana nonalam, hingga pengaturan pelaporan dan pendanaan pemilihan.

Perda ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Luwu dapat berlangsung secara demokratis, tertib, aman, dan lancar.

Baca juga:  Serahkan 40 SK Penjabat Kepala Desa, Bupati Luwu Tekankan Pengabdian kepada Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan bahwa setelah penetapan Perda tersebut, akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur teknis dan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Peraturan Bupati ini nantinya menjadi pedoman operasional bagi seluruh pihak terkait.

Selain itu, perangkat daerah terkait juga akan diperintahkan untuk segera melakukan registrasi Perda ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan guna memperoleh nomor register, ditandatangani, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup sambutannya, pihak eksekutif kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Luwu atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin.

Diharapkan, Perda yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (**)