Kabarpublic.com – Sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari 44 kasus.
Kasus yang ditangani kejari Lutim didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha, merinci jika terdapat barang bukti tersebut terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda (Oharda).
Sementara 7 perkara kemanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 32 perkara narkotika.
Budi menyebut jika untuk perkara narkotika, Kejari Luwu Timur memusnahkan sebanyak 118,3022 gram sabu-sabu dan 4877 obat-obatan berbagai merk.
“Untuk barang bukti lainnya seperti tiga buah senjata tajam jenis parang, 25 buah pakaian, dua buah Handphone merk Vivo dan Nokia, 14 buah korek api,” sebutnya, kepada awak media.
“Kemudian ada delapan ball sachet kosong, 1 buah batu, 14 buah sendok sabu, 9 buah set bong, 9 buah set pireks kaca, 1 buah kursi dan 2 buah batang kayu,” sambungnya.
Sementara itu, sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli memberikan mengapresiasi Kejari Luwu Timur atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Ini adalah bukti bahwa Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan terus bekerja dalam penuntasan kasus dan perkara baik itu narkoba dan perkara-perkara lainnya,” ujarnya. (**)