Kabarpublic.com – Aparat Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan seorang pria berinisial F (22) yang diduga melakukan pencurian dua unit outdoor AC di wilayah Kota Palopo.
Pelaku ditangkap pada Minggu (26/4/2026) malam sekitar pukul 22.40 Wita di Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Aksi pencurian tersebut terjadi di kantor MBG Wara Timur, Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Kejadian pertama berlangsung pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita saat satu unit outdoor AC berhasil diambil.
Kemudian, aksi kedua dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) malam sekitar pukul 22.30 Wita dengan barang curian serupa.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.
Korban yang diketahui bernama Maesar kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara setelah mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia mengambil dua unit outdoor AC di lokasi yang sama dalam dua waktu berbeda.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan. Yang bersangkutan jugamengakui perbuatannya,” ujarnya, kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Palopo.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Wara untuk proses hukum lebih lanjut. (**)







