Blog

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Toraja Utara, Dua Pria Diamankan

×

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Toraja Utara, Dua Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Toraja Utara diamankan Polisi.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua pria berinisial RL alias PK (24) dan FH alias LP (28) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Serang, Lorong 5, Kelurahan Tampo, Tallunglipu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Luwu, 20 Gram Barang Bukti Diamankan

Operasi penindakan dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Suardi, pada Kamis malam, 16 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan RL di tempat kejadian perkara. Sementara itu, FH berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, RL mengakui bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp400 ribu secara patungan bersama FH.

Keduanya diketahui mengambil barang tersebut di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah pipet berwarna hitam.

Baca juga:  DPRD dan Pemkot Palopo Resmi Sepakati Perda APBD 2026

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu FH.

Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih 10 hari, FH akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 23.08 WITA di Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Arif, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, kepada wartawan.

Baca juga:  Pasca Sertijab, Bupati & Wabup Luwu Diminta Segera Tancap Gas dan Lakukan Pembenahan Internal Pemerintahan

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Toraja Utara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (**)