Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Polisi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, Kamis, 17 Oktober 2024.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak melakukan operasi dan menangkap tiga pelaku.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu LS (34), seorang ibu rumah tangga, serta dua rekannya, MR (26) dan SK (42). Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba sebagai penjual dan kurir,” ujar Bripka Taufik pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,67 gram yang dibagi dalam beberapa paket kecil, serta alat hisap yang digunakan oleh para pelaku.
Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Taufik menambahkan bahwa ketiga pelaku kini ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur dan tengah menjalani proses penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (**)