KABARPUBLIC.COM — Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pemuda SF (35) lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
SF (35) warga Dusun Tondok Tangnga, Desa Mangalle, Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, di amankan di rumah milik MA, di Dusun Tondok Tangnga, pada Senin (11/3/2024) kemarin
Sebelumnya aparat kepolisian mengamankan HR (34) dan ER (25) yang di amankan di ujung Jembatan Dusun Kambara, Desa Sukaharapan, kecamatan Sukamaju Selatan, Senin (11/3/2024) berdasarkan pengembangan.
“Saat di lakukan penggeladahan terhadap SF di temukan sabu sebanyak 10 (sepuluh) sacshet yang tersimpan di atas kasur sprinbed,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muh. Jayadi, kepada wartawan.
Dari keterangan SF bahwa sabu yang di temukan tersebut di beli dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram, dari A dan S (DPO) di Kabupaten Luwu.
“Kini SF dan barang bukti 10 sachet yang di duga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna Biru di amankan,” ungkapnya.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap SF yakni pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)