Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan drainase Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara Tahun Anggaran 2023, Drs. H. Muslim Muchtar, M.Si.
Eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Muslim Muchtar kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda, mengonfirmasi bahwa eksekusi dijalankan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Luwu Utara Nomor PRINT-944/P.4.33/Fu.1/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ridzky dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026)
Perkara korupsi proyek drainase BPBD ini sebelumnya telah melewati serangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari persidangan di tingkat pertama hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Pelaksanaan eksekusi merujuk pada tiga amar putusan, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks; Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 6/PID.TPK/2026/PT MKS; serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9416 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Dalam putusan akhir tersebut, majelis hakim menyatakan Muslim Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama satu bulan.
Usai proses administrasi dan eksekusi selesai, Muslim Muchtar langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Ridzky menegaskan bahwa tindakan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan konstitusional kejaksaan dalam menegakkan putusan peradilan.
Lebih jauh, langkah ini menjadi wujud komitmen Kejari Luwu Utara dalam memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab di Luwu Utara,” pungkasnya. (**)







