DaerahNews

KJPP Kecewa, Komisi A DPRD Sulsel Tak Hadir dalam RDP

84
×

KJPP Kecewa, Komisi A DPRD Sulsel Tak Hadir dalam RDP

Sebarkan artikel ini
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan menghadiri Rapar Dengar Pendapat.

MAKASSAR, KABARPUBLIC.COM – Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan kecewa dalam rapat dengar pendapat tidak dihadiri oleh Komisi A DPRD Sulsel.

Padahal koalisi ingin mendengarkan langsung pendapat komisi A yang mengklaim jika proses rekrutmen calon komisioner KPID Sulsel telah dilakukan secara terbuka.

Koordinator KJPP Sulsel, Muhammad Idris mengatakan tidak hadirnya komisi A dalam rapat dengar pendapat semakin menguatkan jika anggota dewan ini melanggar PKPI Nomor 2 Tahun 2011 tentang proses rekrutmen.

Sebab, mereka tidak bisa menjelaskan bagaimana fit and proper test itu berlangsung.

Baca juga:  UPT Pariwisata Lutra Tingkatkan Pengawasan di Objek Wisata

“Kami menduga komisi A tidak hadir karena memang melanggar aturan,” kata Idris usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, 29 Mei 2024.

Idris mendesak anggota DPRD Sulsel menganulir tujuh nama calon komisioner KPID Sulsel yang terlanjur tersebar, sehingga menimbulkan polemik.

Selanjutnya proses seleksi harus diulang secara terbuka dan transparansi agar menghasilkan calon yang berintegritas.

“Kami tidak ingin proses seleksi ini dijadikan transaksi politik,” tegasnya.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait dengan nama-nama yang beredar. Nama-nama tersebut belum sah secara kelembagaan.

Baca juga:  Tujuh Alumni PMII Duduk di Kabinet Merah Putih Prabowo

“Saya perlu menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada keputusan terkait dengan nama nama secara kelembagaan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, nama-nama tersebut dinilai sah menjadi keputusan kelembagaan apabila surat yang mencatatkan nama itu ditandatangani oleh pimpinan DPRD dalam hal ini ketua DPRD.

“Hingga saat ini belum ada surat yang saya tandatangani untuk ditunjukkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti atas hasil yang telah diputuskan teman-teman dari Komisi A,” ungkapnya. (*/Yayat)