Kabarpublic.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan KHM Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara. Korban bernama Dahlia, 42 tahun, seorang ibu rumah tangga.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku. Ironisnya, salah satunya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, menjelaskan pencurian bermula saat korban kehilangan motor Yamaha M3 dengan nomor polisi DD 6775 ES pada Jumat, 12 September 2025.
“Motor tersebut awalnya dipinjam oleh ponakan korban dan diparkir di depan rumah,” katanya, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Dahlia sempat menggembok motor itu dengan kunci cakram sekitar pukul lima sore.
Namun, esok harinya setelah salat Subuh, motor sudah tidak ada di tempat.
Merasa dirugikan, korban lalu melapor ke Polres Palopo. Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni MR, 27 tahun, seorang pengangguran, dan R, 25 tahun, karyawan swasta. Keduanya berasal dari Desa Pabarassang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
Sementara itu, korban Dahlia mengaku kecewa dan terpukul atas peristiwa ini.
“Tidak menyangka ponakan sendiri bisa setega itu. Saya benar-benar kecewa,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini diamankan bersama barang bukti motor curian. Kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut. (**)