DaerahNewsPilihan Editor

Sempat Panik Saat Digerebek, Warga Palopo Kedapatan Simpan 15,51 Gram Sabu

58
×

Sempat Panik Saat Digerebek, Warga Palopo Kedapatan Simpan 15,51 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Polisi di Palopo. (Int)

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika.

Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 15,51 gram di kawasan Jalan Baru Tanjung Ringgit, Kota Palopo, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang sudah lama dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.

Menerima informasi tersebut, Kanit II Satresnarkoba Polres Palopo, Aiptu H. Taslim, bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca juga:  Kekeruhan Air Sungai Latuppa dan Mangkaluku Ganggu Distribusi Air Bersih di Palopo

“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan warga. Saat tiba di lokasi, seorang pria menunjukkan gelagat mencurigakan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” ungkap Aiptu Taslim.

Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Polisi menemukan 15,51 gram sabu, timbangan digital, plastik klip bening, pipet, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran.

Pelaku berinisial A (26), warga Tanjung Ringgit, tidak bisa mengelak. Dalam interogasi awal, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

A juga menyebut nama Gilang, sosok yang memasok sabu tersebut melalui pemesanan via WhatsApp pada Selasa (4/11/2025).

Baca juga:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Palopo, Terungkap Transaksi Melalui Mendsos

Transaksi dilakukan dengan metode “tempel”, di mana lokasi pengambilan barang dikirim melalui aplikasi peta digital. Pelaku kemudian mengambil paket sabu itu di pinggir Jalan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, untuk selanjutnya diedarkan kembali di wilayah Kota Palopo.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebut-sebut merupakan bagian dari jaringan lebih besar.

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga:  Curi Traktor, Tiga Pemuda di Luwu Utara Ditangkap

“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor, karena informasi kalian telah menyelamatkan banyak nyawa,” tegasnya.

Pelaku A dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo. (**)