Kabarpublic,com – Polsek Wara mengaman pelaku pencurian aki mesin perahu yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin, 22 Juli 2024.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Rika (39) yang melaporkan kehilangan aki mesin perahu miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial AS (25) diketahui menjalankan aksinya pada pukul 22.00 WITA.
Pelaku melihat kesempatan saat kapal korban sedang dibersihkan oleh anggota korban yang kemudian meninggalkan kapal dalam keadaan tidak diawasi.
“Saat anggota kapal korban sudah pulang, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan masuk ke ruang mesin kapal untuk mengambil aki dengan cara membuka bautnya,” kata Bripka Yasir Hadisa Putra.
Yasir menambahkan bahwa pelaku mengakui aki tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Dari pengakuan pelaku, aki tersebut kemudian dijual dan hasilnya dia gunakan untuk kebutuhan pribadinya,” ucapnya.
Setelah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, pelaku AS kini diamankan di Polsek Wara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)