DaerahNewsPilihan Editor

Bimtek Kode Etik Badan Adhoc, KPU Palopo Ingatkan Jaga Integritas dan Netralitas

101
×

Bimtek Kode Etik Badan Adhoc, KPU Palopo Ingatkan Jaga Integritas dan Netralitas

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran dan penegakan kode etik Badan Adhoc

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran dan penegakan kode etik Badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2024.

Kegiatan bimtek ini diikuti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS tersebut dilaksanakan di Hotel Mulia Indah, Kamis (25/07/2024).

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengingatkan kepada penyelenggara harus selalu menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja di dalam koridor atau aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan kepada teman-teman penyelenggara untuk selalu menjaga integritas dan netralitas. Sehingga semua berjalan sesuai dengan lancar dan sukses,” pintanya.

Baca juga:  KPU Palopo Tetapkan Enam Lokasi Kampanye di Pilkada 2024

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Hary Zulficar, mengatakan, kegiatan hari ini terkait kode etik badan Adhoc penyelenggara pemilu.

“Kita ingin netralitas di penyelenggara pemilu ini betul-betul dijalankan. Kita tidak mau ada penyelenggara yang tidak netral,” kata Hary Sulficar.

Hary menjelaskan, bagi mereka yang tidak netral maka ada sanksi tegas.

“Kalau terbukti kita akan tindaki, bahkan sampai ke proses pemecatan,” tegas Hary.

Sekretaris KPU Palopo, Andi Irwan, berharap kepada PPK, PPS dan Sekretariat, agar semua mengedepankan kerjasama yang baik.

Baca juga:  Silaturrahim Kades se-Kabupaten, Pj Bupati Luwu Sampaikan 5 Program Pokok Diamanahkan Mendagri

“Saya berharap antara PPK, PPS dan Sekretariat, jauhkan ego pribadi masing-masing. Mari bekerjasama dengan baik, agar semua urusan kita bisa lancar,” kata Andi Irwan.

Erlysa Said, Jaksa Fungsional Kejari Kota Palopo yang hadir sebagai pemateri mengatakan, terkait kode etik, maka akan bicara alur atau aturan yang telah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami dari Kejaksaan mengawal penyelenggaraan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran pidana di dalamnya. Kami bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik,” kata Erlysa Said.

Erlysa menjelaskan, prinsip bekerja Kejaksaan dalam pemilu ini yakni, pencegahan, pengawalan, pengawasan dan penindakan.

Baca juga:  Visi Misi Balon Pilkada Harus Selaras dengan RPJPD

“Kalau bisa dicegah, maka tidak perlu ditindaki. Ini fungsi utama kami. Kami berharap tidak ada persoalan yang sampai ke proses penindakan apalagi penuntutan nantinya;” jelasnya.

Lebih lanjut, Erlysa mengatakan, pihaknya akan memantau langsung semua proses penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung hingga selesai.

“Salah satunya, dengan mendirikan posko pemilu. Di sini kami akan berkoordinasi dan menyiapkan data terkait dengan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bimtek kode etik ini dihadiri seluruh PPS dan Sekretariat PPS se-Kota Palopo. (*)