Kabarpublic.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Dilansir dari laman resmi kpk.go.id, Empat tersangka yang ditahan yakni WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain empat tersangka yang ditahan, terdapat YR yang menjabat Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
Namun, YR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (10/8/2026) karena sedang sakit.
Anggaran Iklan Bank BJB Rp410 Miliar
KPK mengungkap perkara tersebut bermula dari perencanaan pengadaan iklan melalui Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2021 hingga semester pertama 2023.
Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar.
Dari anggaran itu, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media atau media placement melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021-2023.
Dalam proses pengadaan, KPK menemukan dugaan bahwa ruang lingkup pekerjaan agensi hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.
KPK menduga WH memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Agar pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, WH diduga memerintahkan IM dan SON memecah pekerjaan menjadi dua paket pengadaan dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
IM dan SON kemudian menghubungi sejumlah agensi, termasuk ID, SHD, dan SJK.
Mereka diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam pengadaan Bank BJB.
KPK Temukan Dugaan Pelanggaran Pengadaan
Dalam proses pengadaan tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan barang dan jasa (PBJ).
Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, serta perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
KPK memperkirakan kerugian tersebut berasal dari selisih pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan keenam agensi kepada media untuk keperluan media placement.
Total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp223,6 miliar.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mengusut lebih lanjut rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB tersebut. (***)







