Kabarpublic.com – Resti Apriani kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul informasi bahwa sedikitnya empat orang berbeda juga telah melaporkan Resti Apriani atas dugaan pencemaran nama baik dalam perkara yang terpisah.
Dalam perkara yang melibatkan Putri Dakka, salah satu hal yang dipersoalkan adalah unggahan Resti Apriani yang mencantumkan foto dan identitas Putri Dakka disertai tulisan “DPO (Daftar Pencarian Orang)”.
Kuasa hukum Resti Apriani kemudian memberikan penjelasan melalui media sosial.
Menurutnya, istilah DPO yang digunakan dalam unggahan tersebut tidak dimaksudkan sebagai status formal yang dikeluarkan kepolisian, melainkan untuk menggambarkan bahwa Putri Dakka ketika itu sedang dicari oleh sejumlah orang.
Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan pihak Putri Dakka.
Pihak Putri menilai istilah Daftar Pencarian Orang (DPO) memiliki konteks khusus dalam proses penegakan hukum sehingga tidak semestinya digunakan secara sembarangan untuk menyebut seseorang yang sedang dicari oleh pihak lain.
“Pernyataan kuasa hukum Resti justru menimbulkan pertanyaan baru. Kalau diakui bahwa Putri Dakka bukan DPO formal kepolisian, lalu atas dasar hukum apa kliennya dibenarkan memasang foto dan identitas Putri dengan tulisan tegas ‘DPO (Daftar Pencarian Orang)’? Sejak kapan seseorang yang dicari oleh beberapa orang otomatis dapat diberi label DPO?” tegas pihak Putri Dakka, dalam keterangannya yang diterima, Selasa 22 September 2026.
Pihak Putri meminta agar dasar penggunaan istilah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kalau Putri Dakka memang DPO, tunjukkan suratnya, nomor DPO, tanggal dan instansi yang menerbitkan. Kalau tidak pernah ada, jangan istilah DPO yang sudah telanjur disematkan kepada seseorang di ruang publik kemudian diberi pengertian berbeda setelah menjadi perkara hukum,” lanjutnya.
Menurut pihak Putri, penjelasan yang disampaikan kuasa hukum Resti justru membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut.
Namun, perkara hukum yang dihadapi Resti Apriani disebut tidak hanya berkaitan dengan laporan Putri Dakka.
Sedikitnya empat orang berbeda juga disebut telah menempuh jalur hukum terhadap Resti terkait dugaan pencemaran nama baik.
Masing-masing laporan disebut berkaitan dengan peristiwa serta bukti yang berbeda.
Salah seorang pelapor, Ryan Latief, turut angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya tidak berkaitan dengan perkara yang melibatkan Putri Dakka.
“Saya melaporkan Resti berdasarkan kejadian yang saya alami sendiri. Saya merasa nama baik saya dirugikan oleh pernyataan dan/atau unggahan mengenai saya. Saya punya kejadian dan bukti sendiri, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Ryan Latief.
Ryan mengatakan munculnya laporan dari sejumlah orang dengan persoalan yang berbeda patut menjadi perhatian.
“Kalau hanya satu orang mungkin dianggap persoalan pribadi. Tetapi ketika beberapa orang berbeda, dengan kejadian dan bukti masing-masing, sama-sama merasa nama baiknya dirugikan hingga memilih jalur hukum, tentu ini patut menjadi perhatian,” katanya.
Ia menegaskan laporan-laporan tersebut bukan dibuat secara bersama-sama, melainkan berasal dari orang yang berbeda dan berkaitan dengan persoalan masing-masing.
“Ini bukan satu laporan yang dibuat bersama-sama, tetapi laporan dari orang berbeda dengan persoalannya masing-masing,” tegasnya.
Ryan berharap proses hukum yang kini menempatkan Resti sebagai terdakwa dapat menjadi momentum untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengenai orang lain di ruang publik.
“Jangan sampai karena sebelumnya merasa belum mendapatkan konsekuensi hukum, seseorang kemudian menganggap biasa memberikan label atau membuat pernyataan mengenai orang lain di ruang publik,” tutupnya. (**)







