Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Minggu (22/09).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada wartawan merincikan jika DPT yang ditetapkan yaitu 6.680.807 pemilih.
” DPT jumlahnya 6.680.807 pemilih. Pemilih laki-laki sebanyak 3.251.511 dan perempuan sebanyak 3.429.296 pemilih,” ujarnya, Senin (23/09).
Dia mengatakan jika terdapat 4 penambahan TPS setelah memasuki tahapan DPT. Itu Masukan dari Bawaslu.
“Jadi 14.548 TPS, sebelumnya kan 14.544 TPS, jadi bertambah empat,” katanya.
Hasil penetapan DPT ini akan ditetapkan dan akan di serahkan ke KPU RI.
“Jumlah DPT yang telah ditetapkan untuk Pilkada serentak 2024 ini, tersebar di 24 Kabupten Kota di Sulsel,” jelasnya.
“Untuk jumlah TPS sebanyak 14.548 TPS dan tersebar di 313 kecamatan dengan sebaran 3.058 desa dan kelurahan se-Sulsel,” sambungnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa dari 24 kabupaten kota di Susel, hanya satu kabupaten yang melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong yakni di Kabupaten Maros. (**)