Kabarpublic.com – Komisi Pemiihan Umum, Kabupaten Luwu menetapkan 270.044 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Jumlah pemilih itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dilaksanakan di Aula Bappelitbanda Luwu, Jumat, 20 Sepetember 2024.
“Dalam rapat pleno terbuka KPU Luwu menetapkan DPT Pilkada Kabupaten Luwu Tahun 2024 sebanyak 270.044 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 134.368 jiwa dan pemilih perempuan 135.676 jiwa,” Sebut, Komisioner KPU Kabupaten Luwu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Harianto.
Harianto menjelaskan, jumlah DPT itu tersebar di 22 Kecamatan, 227 Desa/Kelurahan dan 691 TPS di Kabupaten Luwu.
“DPT yang telah ditetapkan ini, telah melalui proses pemutakhiran, pencermatan dan analisa data invalid serta analisa kegandaan,” jelasnya.
“KPU memastikan bahwa data DPT ini adalah Data yang Mutakhir, Akurat, Akuntabel, dan Inklusif,” jelasnya.
Sementara itu, Harianto, menyampaikan untuk tahapan selanjutnya terkait dengan Daftar Pemilih Tetap ini, akan dilakukan rekap tingkat propinsi, pada tanggal 22 sampai dengan 23 September 2024.
Untuk tahapan selanjutnya yakni Tahapan Pindah Memilih (DPTb), terhitung mulai tgl 17 September s/d 20 Nopember 2024.
Pemilih dapat mengurus pindah memilih untuk 9 kategori sampai dengan H -30 sebelum hari pemungutan suara, 27 Nopember 2024.
“Khusus untuk 4 Kategori, yakni, Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap, Tertimpa bencana, dan Menjadi tahanan Lapas atau Rutan, dapat mengurus pindah memilih sampai dengan H -7 sebelum pemilihan atau 20 Nopember 2024,” jelasnya.
Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pilkada serentak Tahun 2024 yaitu Bawaslu Luwu, beserta jajarannya, LO Bakal Pasangan Calon, unsur Forkopimda dan PPK se-Kabupaten Luwu, serta tamu undangan lainnya. (*)