Kabarpublic.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan negara.
Serah terima aset tersebut berlangsung di Aula Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Tiga kementerian penerima aset yakni Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Aset yang diserahkan terdiri atas tanah, bangunan, apartemen, dan kendaraan. Melalui mekanisme PSP, aset rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian penerima.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang. Penyerahan barang rampasan negara merupakan salah satu metode penyelesaian barang rampasan negara selain penjualan melalui lelang maupun mekanisme pengelolaan lainnya yang diatur pemerintah,” ujar Mungki.
Mungki menjelaskan, aset yang telah diputuskan dirampas untuk negara tidak selalu harus dijual melalui lelang.
Dalam kondisi tertentu, seperti aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, aset dapat dikelola melalui mekanisme yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.
“Apabila suatu barang yang putusannya dirampas untuk negara ternyata tidak laku lelang atau terdapat kebutuhan lain, maka dapat dilakukan mekanisme pengelolaan. KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” katanya.
Menurutnya, penetapan status penggunaan merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
Instrumen tersebut meliputi penetapan status penggunaan, pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan untuk barang berbahaya atau tidak layak digunakan.
Berikut rincian aset rampasan negara yang diserahkan kepada tiga kementerian:
1. Kementerian HAM – Rp1,31 Miliar
Kementerian HAM menerima satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dan luas bangunan 198 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp1,31 miliar.
Berita acara serah terima ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.
2. Kementerian ATR/BPN – Rp763,19 Juta
Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai Rp763,19 juta yang terdiri atas: Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Satu unit mobil minibus Daihatsu, Sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Berita acara serah terima ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
3. Kemenimipas – Rp13,61 Miliar
Kemenimipas menerima aset dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp13,61 miliar.
Aset tersebut meliputi rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.
Berita acara serah terima ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.
KPK berharap pemanfaatan aset rampasan negara dapat mendukung tugas kementerian dan lembaga sekaligus menjadi sarana edukasi publik mengenai hasil pemberantasan korupsi.
Setiap aset yang dialihkan penggunaannya akan diberikan penanda berupa plang yang menginformasikan bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK.
“Pimpinan KPK berpesan, agar aset-aset dipasangkan plang yang menginformasikan bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya,” kata Mungki.
Sebagai pengurus barang rampasan negara, KPK akan melakukan monitoring terhadap aset yang telah diserahkan.
Pengawasan mencakup penyelesaian administrasi, pencatatan sebagai barang milik negara, hingga pemanfaatan aset sesuai peruntukannya.
KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian dan lembaga penerima untuk menyelesaikan proses administrasi dan memastikan aset dimanfaatkan secara optimal.
Setelah periode tersebut, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset.
“Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.
Mungki menegaskan, penyerahan aset tersebut bukan merupakan kegiatan terakhir. KPK masih membuka peluang bagi kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan aset rampasan negara untuk mendukung tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK. Kami akan terus berupaya agar aset hasil pemberantasan korupsi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Penetapan status penggunaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengelola barang rampasan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan. (**)







