JAKARTA, KABARPUBLIC.COM – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan bahwa Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama.
Pemberhentian ini dilakukan menyusul Hasan Basri Sagala telah dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya.
Melansir dari halam resmi Kemenag.go.id. Hal itu telah disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024.
“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
“Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” sambung Anna.
Anna menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” sebut Anna.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU).
Namun karena ikut dalam kontestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU,” pungkasnya. (**)